Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku usaha dapat mendirikan Outlet/Gerai Toko Swalayan yang dimiliki dan dikelola sendiri {company owned outlet) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) Outlet/Gerai dalam 1 (satu) wilayah kecamatan.
Koreksi Anda