Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Teks Saat Ini
( 1) Setiap pengelola Pu sat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dilarang:
a. melakukan penguasaan atas produksi dan/ a tau penguasaan barang dan/ atau jasa secara monopoli;
b. melakukan praktik persaingan usaha tidak bebas;
c. menimbun dan menyimpan bahan kebutuhan pokok masyarakat di dalam gudang dalam jumlah melebihi kewajaran untuk tujuan spekulasi yang akan merugikan kepentingan masyarakat;
d. menimbun dan/ a tau menyimpan barang yang sifat dan jenisnya membahayakan kesehatan;
e. menjual barang-barang yang sudah kedaluwarsa;
f. mengubah dan menambah sarana tempat usaha, jenis dagangan dan mengubah peruntukannya tanpa izin dari Bupati;
g. mempekerjakan tenaga dan/ a tau tenaga kerja berdasarkan ketentuan undangan.
kerja di bawah umur as1ng tanpa penz1nan peraturan perundang-
(2) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap pengelola Toko Swalayan dilarang:
a. menjual barang produk segar dalam bentuk curah;
dan
b. memaksa produsen UMKM dan/ atau IKM yang akan memasarkan produksinya di dalam Toko Swalayan pada hasil produksi UMKM dan/ atau IKM yang telah memiliki merek sendiri.
Koreksi Anda
