Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Setiap pengelola Pu sat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dilarang: a. melakukan penguasaan atas produksi dan/ a tau penguasaan barang dan/ atau jasa secara monopoli; b. melakukan praktik persaingan usaha tidak bebas; c. menimbun dan menyimpan bahan kebutuhan pokok masyarakat di dalam gudang dalam jumlah melebihi kewajaran untuk tujuan spekulasi yang akan merugikan kepentingan masyarakat; d. menimbun dan/ a tau menyimpan barang yang sifat dan jenisnya membahayakan kesehatan; e. menjual barang-barang yang sudah kedaluwarsa; f. mengubah dan menambah sarana tempat usaha, jenis dagangan dan mengubah peruntukannya tanpa izin dari Bupati; g. mempekerjakan tenaga dan/ a tau tenaga kerja berdasarkan ketentuan undangan. kerja di bawah umur as1ng tanpa penz1nan peraturan perundang- (2) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap pengelola Toko Swalayan dilarang: a. menjual barang produk segar dalam bentuk curah; dan b. memaksa produsen UMKM dan/ atau IKM yang akan memasarkan produksinya di dalam Toko Swalayan pada hasil produksi UMKM dan/ atau IKM yang telah memiliki merek sendiri.
Koreksi Anda