Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Setiap pengelola Pasar Rakyat, Pu sat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib: a. menjalin Kemitraan dengan UMKM dan/ a tau IKM, koperasi dan/atau badan usaha milik daerah; b. memberikan ruang di dalam pada posisi strategis sebesar 5% (lima per seratus) dari luas ruangan untuk dipakai UMKM dan/ atau IKM; c. mentaati ketentuan dalam perizinan; d. meningkatkan mutu pelayanan dan menjamin kenyamanan konsumen; e. menjaga keamanan dan ketertiban tempat usaha; f. memelihara kebersihan, keindahan lokasi, dan kelestarian lingkungan tempat usaha; g. mencegah setiap orang yang melakukan kegiatan perjudian dan perbuatan lain yang melanggar kesusilaan serta ketertiban umum di tempat usahanya; h. mencegah penggunaan tempat usaha untuk kegiatan peredaran dan pemakaian minuman keras, obat­ obatan terlarang, serta barang-barang terlarang lainnya; i. menyediakan sarana kesehatan, sarana persampahan dan drainase, kamar mandi dan toilet serta mushola bagi karyawan dan konsumen; J. memberikan kesempatan kepada karyawan dan konsumen untuk melaksanakan ibadah; k. merekrut sekurang-kurangnya 70°/o (tujuh puluh per seratus) tenaga kerja asal Daerah; 1. mentaati perJanJ1an kerja serta menjamin keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan karyawannya; m. menyediakan alat pemadam kebakaran yang s1ap pakai dan mencegah kemungkinan terjadinya bahaya kebakaran di tempat usaha; n. menyediakan tempat untuk pos ukur ulang dan pengaduan konsumen; dan o. menjamin bahwa rencana tapak (site plan) tidak berubah sesuai dengan hasil kajian akademis. (2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap pengelola Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan harus: a. mengikuti ketentuan dari Pemerintah Daerah dalam hal pemakaian busana, penggunaan bahasa dan lain-lain pada hari-hari tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; b. menerbitkan dan mencantumkan daftar harga yang tertulis dalam rupiah; dan c. menyisihkan sebagian keuntungannya untuk mendukung kegiatan pembangunan di lingkungan sekitar.
Koreksi Anda