Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Teks Saat Ini
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha Toko Swalayan wajib mencantumkan harga barang secara jelas, mudah dibaca dan mudah dilihat.
Koreksi Anda
