Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Teks Saat Ini
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Swalayan wajib merekrut sekurang-kurangnya 70% (tujuh puluh per seratus) tenaga kerja yang berasal dari Daerah.
Koreksi Anda
