Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha Pusat Perbelanjaan dan/ atau Toko Swalayan, wajib menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan. (2) Dalam menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Swalayan memprioritaskan produksi Daerah terutama yang berasal dari UMKM dan/atau IKM. (3) Toko Swalayan yang menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri kurang dari 80% (delapan puluh per seratus) yang berbentuk stand alone brand dan/ atau outlet/toko khusus (speciality stores) wajib memperoleh izin dari Menteri yang membidangi urusan pemerintahan bidang perdagangan.
Koreksi Anda