Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Teks Saat Ini
Dalam upaya menunjang peningkatan kualitas pelayanan dan pemberdayaan Pasar Rakyat, maka setiap Pasar Rakyat perlu dilengkapi dengan fasilitas bangunan dan sarana pendukung.
Koreksi Anda
