Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pemberdayaan terhadap Pengelolaan Pasar Rakyat sesuai kewenangannya. (2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka meningkatkan daya saing Pasar Rakyat. (3) Peningkatan daya saing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk: a. peremajaan atau revitalisasi bangunan Pasar Rakyat; b. penerapan manajemen pengelolaan yang profesional; c. penyediaan barang dagangan dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing; dan/ atau d. fasilitasi proses pembiayaan kepada pedagang yang berdagang di Pasar Rakyat berupa modal kerja dan/ atau kredit kepemilikan tern pat usaha.
Koreksi Anda