Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Pasar Rakyat meliputi kegiatan:
a. pendirian;
b. Penataan;
c. pemeliharaan;
d. pengamanan; dan
e. pemberdayaan pedagang.
(2) Pasar Rakyat yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Pasar Rakyat yang dimiliki oleh Pemerintah Desa dilakukan oleh Pemerintah Desa.
(4) Dalam hal tertentu berdasarkan peraturan perundang undangan Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah terkait dapat melakukan pemberdayaan pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
