Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perbelanjaan harus memenuhi persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus melakukan analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Rakyat dan UMKM dan/ atau IKM yang berada di wilayah sekitarnya. (2) Analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Rakyat dan UMKM dan/atau IKM sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi: a. struktur penduduk menurut mata pencaharian dan pendidikan; b. tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga; c. kepadatan penduduk; d. pertumbuhan penduduk; e. Kemitraan dengan UMKM dan/ atau IKM lokal; f. penyerapan tenaga kerja lokal; g. ketahanan dan pertumbuhan Pasar Rakyat sebagai sarana bagi UMKM dan/ atau IKM lokal; h. keberadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sudah ada; dan 1. dampak positif dan negatif yang diakibatkan oleh jarak antara Pusat Perbelanjaan dengan Pasar Rakyat yang telah ada sebelumnya. (3) Penentuan jarak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i harus mempertimbangkan a. lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dengan Pasar Rakyat yang sudah ada sebelumnya; b. iklim usaha yang sehat antara Pusat Perbelanjaan dan Pasar Rakyat; c. aksesibilitas wilayah (arus lalu lintas); d. dukungan/ketersediaan infrastruktur; e. perkembangan pemukiman baru; dan f. ketentuan jarak lokasi pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3). (4) Analisis kondisi sosial ekonorni rnasyarakat sebagairnana dirnaksud pada ayat (2), berupa kajian yang dilakukan oleh badan/lernbaga independen yang berkornpeten bersarna Perangkat Daerah terkait. (5) Hasil analisis kondisi sosial ekonorni rnasyarakat sebagairnana dirnaksud pada ayat (2) rnerupakan dokurnen pelengkap yang tidak terpisahkan dengan syarat-syarat dalarn rnengajukan surat permohonan izin pendirian Pusat Perbelanjaan.
Koreksi Anda