Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Teks Saat Ini
(1) Lokasi pendirian untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah.
(2) Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib menyediakan fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan (higienis), keamanan, ketertiban dan ruang publik yang nyaman.
(3) Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib memenuhi ketentuan:
a. jarak lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat paling dekat 2. 000 m (dua ribu meter), kecuali di kawasan strategis untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi;
b. menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) unit kendaraan roda empat untuk setiap 60 m2 (enam puluh meter persegi) luas lantai penjualan Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan;
c. jarak antara Minimarket Janngan dengan Pasar Rakyat paling dekat 1.000 m (seribu meter); dan
d. memenuhi dukungan/ketersediaan infrastruktur yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan.
(4) Dalam hal lokasi pendirian Pasar Rakyat terletak di kawasan strategis untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi ditentukan jarak paling dekat 1.000 m (seribu meter).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jarak dan lokasi pendirian diatur dalam Peraturan Bupati.
( 1) Pendirian Pusat
Koreksi Anda
