Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Biaya untuk penyusunan analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat untuk pelaksanaan kegiatan usaha Pasar Rakyat didirikan oleh Pemerintah Daerah dibebankan kepada Pemerintah Daerah. (2) Biaya untuk penyusunan analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat untuk pelaksanaan kegiatan usaha Pasar Rakyat didiri,an oleh pemerintah desa dibebankan kepada pemerintah desa.
Koreksi Anda