Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Teks Saat Ini
( 1) Pasar Rakyat hanya dapat didirikan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah atau pemerintah desa.
(2) Pendirian Pasar Rakyat harus memenuhi ketentuan se bagai beriku t:
a. sesuai ketentuan rencana tata ruang wilayah;
b. melakukan analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta usaha kecil termasuk koperasi yang ada di wilayah yang bersangkutan;
c. menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) buah kendaraan roda em pat untuk setiap 100 m2 ( seratus meter persegi) luas lantai penjualan Pasar Rakyat;
d. menyediakan fasilitas yang menjamin agar Pasar Rakyat bersih, sehat, aman, tertib dan ruang publik yang nyaman; dan
e. memenuhi ketentuan undangan.
peraturan perundang-
(3) Penyediaan areal parkir sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dapat dilakukan berdasarkan kerjasama an tara pengelola Pasar Rakyat dengan pihak lain.
Koreksi Anda
