Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Pasar Rakyat hanya dapat didirikan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah atau pemerintah desa. (2) Pendirian Pasar Rakyat harus memenuhi ketentuan se bagai beriku t: a. sesuai ketentuan rencana tata ruang wilayah; b. melakukan analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta usaha kecil termasuk koperasi yang ada di wilayah yang bersangkutan; c. menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) buah kendaraan roda em pat untuk setiap 100 m2 ( seratus meter persegi) luas lantai penjualan Pasar Rakyat; d. menyediakan fasilitas yang menjamin agar Pasar Rakyat bersih, sehat, aman, tertib dan ruang publik yang nyaman; dan e. memenuhi ketentuan undangan. peraturan perundang- (3) Penyediaan areal parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilakukan berdasarkan kerjasama an tara pengelola Pasar Rakyat dengan pihak lain.
Koreksi Anda