Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN jumlah Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta jarak antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat. (2) Penetapan jumlah dan jarak Toko Swalayan khususnya Minimarket jaringan harus memperhatikan dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi pelaku usaha setempat untuk berkembang. (3) Penetapan jumlah dan jarak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut: a. tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk sesuai data sensus tahun terakhir; b. potensi ekonomi setempat; c. aksesibilitas wilayah (arus lalu lintas); d. dukungan keamanan dan ketersediaan infrastruktur; e. perkembangan pemukiman baru; f. pola kehidupan masyarakat setempat; dan/ atau g. jam operasional Toko Swalayan yang sinergi dan tidak mematikan usaha toko eceran tradisional di sekitarnya. (4) Setiap orang yang akan mendirikan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib mematuhi ketentuan mengenai jumlah dan jarak yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda