Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Teks Saat Ini
Pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan harus berpedoman pada ketentuan rencana tata ruang wilayah Daerah.
Koreksi Anda
