Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan harus berpedoman pada ketentuan rencana tata ruang wilayah Daerah.
Koreksi Anda