Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batasan luas lantai penjualan Pusat Perbelanjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) lebih dari 5.000 m2 (lima ribu meter persegi). (2) Batasan luas lantai penjualan Toko Swalayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) sebagai berikut: a. Minimarket, kurang dari 400 m2 (empat ratus meter persegi); b. Supermarket, 400 m2 (empat ratus meter persegi) sampai dengan 5000 m2 (lima ribu meter persegi); c. Hipermarket, lebih dari 5.000 m2 (lima ribu meter persegi); d. Department Store, lebih dari 400 m2 (empat ratus meter persegi); dan e. Perkulakan/Grosir, lebih 5000 m2 (lima ribu meter persegi). BABV PENDIRIAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Koreksi Anda