Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pasar Rakyat diklasifikasikan atas 4 (empat) tipe, yaitu: a. Pasar Rakyat tipe A; b. Pasar Rakyat tipe B; c. Pasar Rakyat tipe C; dan d. Pasar Rakyat tipe D. (2) Dasar pertimbangan penentuan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) melipu ti waktu operasional Pasar, jumlah kapasitas pedagang, dan/atau luas lahan yang digunakan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi Pasar Rakyat diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda