Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Teks Saat Ini
Daerah m1 mulai berlaku pada tanggal Peraturan diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar.
Diundangkan di Blitar pada tanggal 5 Januari 20G Ditetapkan di Blitar pada tanggal 31 Desember 2021 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2021 NOMOR 5/ E NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 88-1/2021
Koreksi Anda
