Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Penataan dan untuk melindungi keberadaan toko kelontong tradisional, Pasar Rakyat dan UMKM dan/atau IKM dari dampak yang merugikan atas keberadaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Bupati dapat melakukan moratorium izin pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
(2) Moratorium izin sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(3) Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan:
a. jumlah dan persebaran Toko Swalayan yang telah ada;
b. kepatuhan pengelola Toko Swalayan dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
c. dampak atas keberadaan Toko Swalayan bagi perekonomian masyarakat, Pasar Rakyat, dan UMKM dan / a tau IKM.
Koreksi Anda
