Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati dapat melakukan koordinasi untuk: sebagaimana a. mengantisipasi timbulnya permasalahan dalam Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; b. mengambil langkah-langkah dalam penyelesaian permasalahan dampak pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; dan/ atau c. melakukan pengawasan dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Koreksi Anda