Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembinaan terhadap Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Bupati agar:
a. memberdayakan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dalam membina Pasar Rakyat; dan
b. mengawasi pelaksanaan Kemitraan dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
