Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembinaan terhadap Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Bupati agar: a. memberdayakan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dalam membina Pasar Rakyat; dan b. mengawasi pelaksanaan Kemitraan dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda