Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembinaan terhadap Pengelolaan Pasar Rakyat, Bupati dapat: a. mengembangkan sistem manaJemen Pengelolaan Pasar Rakyat yang baik; b. memberikan pelatihan dan konsultasi terhadap para pedagang di Pasar Rakyat; c. fasilitasi kerja sama antara pedagang Pasar Rakyat dan pemasok; d. melakukan pembangunan dan perbaikan sarana dan prasarana Pasar Rakyat; e. mengupayakan sumber-sumber alternatif pendanaan untuk pemberdayaan Pasar Rakyat sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. meningkatkan kompetensi pedagang dan pengelola Pasar Rakyat; g. memprioritaskan kesempatan memperoleh tempat usaha bagi pedagang Pasar Rakyat yang telah ada se belum dilakukan renovasi atau relokasi Pasar Rakyat; dan/ a tau h. mengevaluasi Pengelolaan Pasar Rakyat.
Koreksi Anda