Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bupati dapat: a. melakukan fasilitasi terhadap UMKM dan/atau IKM agar dapat memenuhi standar mutu barang yang dapat memenuhi standar mutu barang yang diperdagangkan Toko Swalayan; b. melakukan fasilitasi pelaksanaan Kemitraan antara peritel dengan UMKM dan/ atau IKM; c. mendorong Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan mengembangkan pemasaran barang UMKM dan/atau IKM; dan/ atau d. melakukan monitoring/ evaluasi terhadap keberadaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Koreksi Anda