Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bupati dapat:
a. melakukan fasilitasi terhadap UMKM dan/atau IKM agar dapat memenuhi standar mutu barang yang dapat memenuhi standar mutu barang yang diperdagangkan Toko Swalayan;
b. melakukan fasilitasi pelaksanaan Kemitraan antara peritel dengan UMKM dan/ atau IKM;
c. mendorong Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan mengembangkan pemasaran barang UMKM dan/atau IKM; dan/ atau
d. melakukan monitoring/ evaluasi terhadap keberadaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Koreksi Anda
