Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. (2) Bupati dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan.
Koreksi Anda