Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Teks Saat Ini
( 1) Setiap pelaku usaha yang memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 wajib menyampaikan laporan berupa:
a. jumlah gerai yang dimiliki;
b. omzet penjualan seluruh gerai;
c. jumlah UMKM dan/ atau IKM asal Daerah yang bermitra dan bentuk atau pola kemitraannya; dan
d. jumlah tenaga kerja.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penamanan modal dan pelayanan terpadu satu pintu tiap semester dengan ketentuan sebagai berikut:
a. setiap bulan Juli tahun yang berkenaan untuk semester pertama; dan
b. setiap bulan Januari tahun berikutnya untuk semester kedua.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
BABX PEMBINMN DAN PENGAWASAN
Koreksi Anda
