Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Teks Saat Ini
( 1) Toko swalayan harus mengu tamakan pasokan barang produksi dalam negeri yang dihasilkan UMKM dan/ atau IKM sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan toko swalayan berdasarkan standar operasional dan prosedur yang ditetapkan.
(2) Dalam rangka mengembangkan Kemitraan antara Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat, dilakukan dalam bentuk penyediaan fasilitas berupa:
a. pelatihan;
b. konsultasi;
c. pasokan barang;
d. permodalan; dan/atau
e. bentuk bantuan lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pasokan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
