Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Toko swalayan harus mengu tamakan pasokan barang produksi dalam negeri yang dihasilkan UMKM dan/ atau IKM sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan toko swalayan berdasarkan standar operasional dan prosedur yang ditetapkan. (2) Dalam rangka mengembangkan Kemitraan antara Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat, dilakukan dalam bentuk penyediaan fasilitas berupa: a. pelatihan; b. konsultasi; c. pasokan barang; d. permodalan; dan/atau e. bentuk bantuan lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pasokan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda