Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
saling dan bahasa (1) Dalam upaya mengembangkan UMKM dan/atau IKM yang berada di Pasar Rakyat, Kemitraan yang dilakukan oleh Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dapat dilaksanakan dengan pola perdagangan umum dan/atau waralaba. (2) Kemitraan dengan pola perdagangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. kerja sama pemasaran; b. penyediaan lokasi usaha; dan/ atau c. penyediaan pasokan. (3) Kerja sama pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam bentuk memasarkan barang hasil produksi UMKM dan/atau IKM yang dikemas a tau dikemas ulang ( repackaging) dengan merek pemilik barang, merek Toko Swalayan atau merek lain yang disepakati dalam rangka meningkatkan nilai jual barang. (4) Penyediaan lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam bentuk menyediakan ruang usaha dalam areal Pusat Perbelanjaan kepada usaha mikro dan usaha kecil sesuai dengan peruntukan yang disepakati. (5) Penyediaan pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dalam bentuk penyediaan barang dari pemasok ke Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. (6) Kemitraan dengan pola waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai waralaba.
Koreksi Anda