Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Teks Saat Ini
( 1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang Pusat Perbelanjaan dan/ atau Toko Swalayan wajib melakukan Kemitraan dengan UMKM dan/ atau IKM berdasarkan perjanjian tertulis yang disepakati kedua belah pihak.
(2)
(3) Kemitraan dilaksakan menguntungkan, transparan.
jelas, dengan waJar, pnns1p berkeadilan Perjanjian Kemitraan harus dibuat dalam INDONESIA dan berdasarkan hukum INDONESIA.
Koreksi Anda
