Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
