Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dilaksanakan berdasarkan atas asas:
a. kemanusiaan;
b. keadilan;
c. kesamaan kedudukan;
d. kemitraan;
e. ketertiban dan kepastian hukum;
f. kelestarian lingkungan;
g. kejujuran usaha; dan
a. persaingan sehat.
Pasal4 Pengaturan penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bertujuan untuk:
a. memberikan perlindungan kepada UMKM dan/ a tau IKM, koperasi, toko eceran tradisional, dan Pasar Rakyat;
b. memberdayakan UMKM dan/atau IKM, koperasi dan Pasar Rakyat pada umumnya, agar mampu berkembang, bersaing, tangguh, maJu, mandiri, dan dapat meningkatkan kesejahteraannya;
c. mengatur dan menata keberadaan dan pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Daerah agar tidak merugikan dan mematikan UMKM dan/ a tau IKM, koperasi dan Pasar Rakyat yang telah ada dan memiliki nilai historis dan dapat menjadi aset pariwisata;
d. mendorong terselenggaranya Kemitraan antara pelaku UMKM dan/ atau IKM, Koperasi dan Pasar Rakyat dengan pelaku usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha dibidang perdagangan;
e. mendorong terciptanya partisipasi dan Kemitraan publik serta swasta dalam penyelenggaraan usaha perpasaran baik dalam Pasar Rakyat maupun Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; dan
f. mewujudkan sinergi yang saling memerlukan dan memperkuat antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan UMKM dan/atau IKM, koperasi dan Pasar Rakyat agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi nasional yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
