Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Teks Saat Ini
Ruang lingku p pengaturan dalam Peraturan Daerah m1 meliputi:
a. asas dan tujuan
b. klasifikasi Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
c. pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
d. batasan luas lantai penjualan;
e. penyelenggaraan;
f. penzman;
g. retribusi;
h. · kewajiban dan larangan;
i. pembinaan dan pengawasan; dan
j. keten tuan sanksi.
Koreksi Anda
