Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar
Teks Saat Ini
Pimpinan dan Aggota DPRD yang mengalami kecelakaan kerja memperoleh jaminan kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
