Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD berhak memperoleh jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b.
(2) Kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada aya (1) adalah kecelakaan yang terjadi:
a. dalam menjalankan tugas kewajiban;
b. dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya;
c. karena perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas;
d. dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya;
dan/atau
e. yang menyebabkan penyakit akibat kerja.
(3) Jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk iuran kepada pengelola program.
(4) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan pada APBD.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
