Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan fraksi berhak mengusulkan 1 (satu) orang tenaga ahli yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu untuk mendukung tugas fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d. (2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kompensasi dengan memperhatikan standar keahlian, prinsip efisiensi, dan sesuai dengan kemampuan keunagan Daerah. (3) Tanaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Sekretaris DPRD. (4) Ketentuan mengenai besaran kompensasi tenaga ahli fraksi diatur dalam Peraturan Bupati dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengadaan tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud pada aayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda