Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD berhak memperoleh Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i. (2) Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (3) Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. (4) Ketentuan mengenai tunjangan reses diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda