Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD berhak memperoleh Uang Paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d. (2) Uang Paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (3) Uang Paket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 10% (sepuluh persen) dari Uang Representasi yang bersangkutan.
Koreksi Anda