Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD berhak memperoleh Uang Representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a. (2) Uang Representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (3) Uang Representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati. (4) Uang Representasi Wakil Ketua DPRD sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Uang Representasi Ketua DPRD. (5) Uang Representasi Anggota DPRD sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Uang Representasi Ketua DPRD.
Koreksi Anda