Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar
Teks Saat Ini
Pajak penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h dan huruf i dibebankan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan.
Koreksi Anda
