Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanan dari peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan setelah peraturan daerah ini diundangkan
Koreksi Anda
