Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, serta belanja penunjang kegiatan DPRD merupakan anggaran belanja DPRD yang diformulasikan ke dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat Daerah Sekretariat DPRD. (2) Anggran belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan ke dalam jenis belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pengelolaan anggaran belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, partisipatif, taat aturan, efektif, dan efisien serta akuntabel. (4) Pengelolaan anggaran belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Anggaran belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD.
Koreksi Anda