Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Uang Jasa Pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ktentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan Uang Jasa Pengabdian.
Koreksi Anda
