Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Penghasilan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD harus memperhatikan kemampuan keuangan Daerah.
(2) Penghitungan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara.
(3) Pendapatan umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pendapatan asli daerah, dana bagi hasil daerah dan dana alokasi umum.
(4) Belanja Pegawai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas belanja gaji dan tunjangan pegawai aparatur sipil negara:
(5) Data yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) adalah merupakan data realisasi APBD 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan.
Koreksi Anda
