Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud : 1. Daerah adalah Kabupaten Blitar. 2. Provinsi adalah Provinsi Jawa Timur. 3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar. 4. Bupati adalah Bupati Blitar. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar. 6. Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar. 7. Ketua DPRD adalah Ketua DPRD Kabupaten Blitar. 8. Wakil Ketua DPRD adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar 9. Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan anggota DPRD Kabupaten Blitar 10. Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Blitar. 11. Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar. 12. Uang Representasi adalah uang uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD. 13. Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat dinas. 14. Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD. 15. Tunjangan Alat Kelengkapan adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota pada Badan Musyawarah, Komisi, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah. 16. Tunjangan Alat Kelengkapan lain adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota dalam panitia khusus yang tidak bersifat tetap yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna untuk membahas hal bersifat tertentu dan khusus. 17. Tunjangan Komunikasi Intensif yang selanjutnya disingkatTKI adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka untuk peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD. 18. Tunjangan Reses adalah tunjangan yang berikan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD setiap melakukan reses. 19. Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan bagi pimpinan DPRD, belanja rumah tangga bagi Pimpinan DPRD, dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD. 20. Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakahiri masa tugasnya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. 21. Dana Operasional Pimpinan DPRD yang selanjutnya disebut Dana Operasional adalah dana yang disediakan untuk Pimpinan DPRD setiap bulan guna menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari. 22. Anggaraan Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjut disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar. 23. Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksaaan tugas pejabat dan/atau Pegawai Negeri.
Koreksi Anda