Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Blitar.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Blitar.
3. Bupati adalah Bupati Blitar.
4. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
5. Pekerjaan konstruksi adalah adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
6. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang selanjutnya disebut Lembaga adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan kegiatan jasa konstruksi, yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam memberikan lisensi kepada Unit Sertifikasi Badan Usaha dan Unit Sertifikasi Tenaga Kerja, memberikan status kesetaraan sertifikat keahlian tenaga kerja asing dan registrasi badan usaha asing, menyusun dan merumuskan ketentuan mengenai tanggung jawab profesi berlandaskan prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan,
kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum, memberikan sanksi kepada asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, dan institusi pendidikan dan pelatihan yang mendapat akreditasi dari Lembaga atas pelanggaran yang dilakukan, dan memberikan sanksi kepada penyedia jasa konstruksi atas pelanggaran ketentuan Lembaga.
7. Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8. Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat BUJK adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya bergerak di bidang jasa konstruksi.
9. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha di bidang jasa konstruksi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar.
10. Kartu Tanda Daftar adalah kartu tanda bukti pendaftaran usaha orang perseorangan untuk melakukan usaha di bidang jasa konstruksi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar.
11. Sertifikat adalah:
a. tanda bukti pengakuan dan penetapan klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi baik yang berbentuk orang perseorangan atau badan usaha; atau
b. tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi ketrampilan kerja dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan/atau keahlian tertentu.
12. Pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
13. Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
14. Pembinaan adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah bagi penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat.
15. Pejabat yang ditunjuk adalah kepala satuan kerja perangkat
daerah yang membidangi pemberian lzin Usaha Jasa Konstruksi.
(1) Persyaratan permohonan izin baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a meliputi:
a. Data Administrasi, terdiri dari:
1. mengisi formulir permohonan;
2. menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab BUJK;
3. menyerahkan fotocopy Akta Pendirian BUJK;
4. menyerahkan fotocopy Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang yang masih berlaku dan telah diregistrasi;
5. menyerahkan fotocopy SIUJK Kantor pusat bagi perusahaan cabang;
6. menyerahkan fotocopy Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT- BU) yang masih berlaku;
7. menyerahkan fotocopy Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang dilengkapi surat pernyataan pengikatan diri Tenaga Ahli/Terampil dengan Penanggung Jawab Utama Badan Usaha (PJU-BU);
8. menyerahkan fotocopy Izin Gangguan bagi yang dipersyaratkan;
9. menyerahkan surat kuasa bagi yang pengurusan permohonannya diwakilkan;
10. menyerahkan Surat keterangan domisili perusahaan dari desa/kelurahan;
11. menyerahkan surat pernyataan bukan Pegawai Negeri Sipil/TNI;
12. menyerahkan surat keterangan direktur tidak merangkap pada perusahaan lain;
13. menyerahkan fotocopy NPWP;
14. menyerahkan fotocopy tanda keikutsertaan asuransi ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan;
dan
15. menyerahkan neraca perusahaan terakhir.
b. Data Personalia, terdiri dari:
1. Susunan organisasi perusahaan;
2. Daftar pengurus perusahaan;
3. Fotocopy KTP dan Ijazah pengurus;
4. Foto Direktur berwarna 4X6 cm sebanyak 3 lembar;
5. Fotocopy perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga non teknis; dan
6. Surat pernyataan tenaga teknis dan non teknis tugas penuh di kertas berkop perusahaan dan bermaterai.
c. Data Kantor, terdiri dari:
1. Fotocopy bukti status kepemilikan kantor;
2. Foto kantor termasuk papan nama perusahaan; dan
3. Denah lokasi kantor.
(2) Persyaratan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b meliputi:
a. mengisi formulir permohonan;
b. menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
penanggung jawab BUJK;
c. menyerahkan fotocopy Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah diregistrasi oleh lembaga;
d. menyerahkan fotocopy Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT) dari Penanggungjawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang telah diregistrasi oleh lembaga;
e. menyerahkan fotocopy Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang dilengkapi surat pernyataan pengikatan diri Tenaga Ahli/Terampil dengan Penanggung Jawab Utama Badan Usaha (PJU-BU); dan
f. menyerahkan fotocopy bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh atas kontrak) satu tahun terakhir;
g. menyerahkan surat asli IUJK lama; dan
h. menyerahkan Surat kuasa bagi yang pengurusan permohonannya diwakilkan.
(3) Persyaratan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c meliputi:
a. mengisi formulir permohonan;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggungjawab BUJK;
c. akta perubahan nama direksi/pengurus untuk perubahan data nama dan direksi/pengurus;
d. surat keterangan Domisili BUJK untuk perubahan alamat BUJK;
e. akta perubahan untuk perubahan nama BUJK;
f. Sertifikat Badan Usaha untuk perubahan klasifikasi dan kualifikasi usaha;
g. fotocopy Izin Gangguan bagi yang dipersyaratkan;
h. surat asli IUJK lama; dan
i. surat kuasa bagi yang pengurusan permohonannya diwakilkan.
(4) Persyaratan penutupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d meliputi:
a. mengisi formulir permohonan;
b. menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab BUJK;
c. menyerahkan IUJK yang asli;
d. menyerahkan surat pajak nihil; dan
e. menyerahkan surat kuasa bagi yang pengurusan permohonannya diwakilkan.
(5) Persyaratan penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e meliputi:
a. penggantian karena hilang:
1. mengisi formulir permohonan;
2. menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggungjawab BUJK;
3. menyerahkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
4. menyerahkan fotocopy IUJK bila ada; dan
5. menyerahkan surat kuasa bagi yang pengurusan permohonannya diwakilkan.
b. penggantian karena rusak:
1. mengisi formulir permohonan;
2. menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggungjawab BUJK;
3. surat asli IUJK yang rusak; dan
4. menyerahkan surat kuasa bagi yang pengurusan permohonannya diwakilkan.