Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal Daerah kepada PT. BPR Jatim dilaksanakan dalam bentuk uang yang dianggarkan dan ditetapkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda