Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur
Teks Saat Ini
Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPR Jatim bertujuan untuk:
a. meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah;
b. meningkatkan pendapatan daerah;
c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
d. mengembangkan usaha PT. BPR Jatim;
e. memperkuat struktur permodalan PT. BPR Jatim; dan
f. penugasan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
