Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPR Jatim bertujuan untuk: a. meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah; b. meningkatkan pendapatan daerah; c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; d. mengembangkan usaha PT. BPR Jatim; e. memperkuat struktur permodalan PT. BPR Jatim; dan f. penugasan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda