Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Penyertaan Modal Daerah kepada PT. BPR Jatim.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilimpahkan kepada SKPD yang membidangi pengawasan.
(3) SKPD yang membidangi pengawasan, bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengawasan pengelolaan Penyertaan Modal Daerah kepada PT. BPR Jatim.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pemantauan dan pengendalian.
(5) Hasil pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaporkan kepada Bupati.
Koreksi Anda
