Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur
Teks Saat Ini
Penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan anggaran dan pertanggungjawaban investasi Pemerintah Daerah dalam bentuk Penyertaan Modal Daerah ini dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
