Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPR Jatim meliputi:
a. bentuk, jumlah dan waktu;
b. sumber dana;
c. tata cara;
d. penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan anggaran dan pertanggungjawaban;
e. pengawasan; dan
f. pembagian hasil usaha.
Koreksi Anda
