Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPR Jatim meliputi: a. bentuk, jumlah dan waktu; b. sumber dana; c. tata cara; d. penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan anggaran dan pertanggungjawaban; e. pengawasan; dan f. pembagian hasil usaha.
Koreksi Anda