Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi Jalan Desa menurut fungsi jalan terdiri atas:
a. jalan lokal; dan
b. jalan lingkungan.
(2) Jalan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jalan desa yang memiliki lebar paling rendah 6 (enam) meter, Ruang Milik Jalan lebar paling rendah 15 (lima belas) meter dan ruang pengawasan jalan paling rendah 7 (tujuh) meter dari tepi badan jalan.
(3) Jalan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jalan desa yang memiliki lebar paling rendah 5 (lima) meter, Ruang Milik Jalan lebar paling rendah 10 (sepuluh) meter dan ruang pengawasan jalan paling rendah 5 (lima) meter dari tepi badan jalan.
Koreksi Anda
